Apa pendapat para mujtahid tentang rokok? Berikut kami kutip “istiftaat” dari para mukallid (pengikut fatwa marja`) kepada mujtahid (ulama yang memiliki keahlian dalam bidang fiqih) terkemuka saat ini. Ayatullah Sayed Ali Khamenei Soal: kertas dan tembakau sebagian rokok terlebih dahulu direndam di dalam minuman keras, setelah kering baru dipergunakan dalam proses pembuatan rokok, apakah hukumnya rokok jenis ini? Jawab: Apabila rokok tersebut mengandung minuman keras walaupun dalam takaran yang sangat rendah, hukumnya haram secara mutlak. *** Ayatullah Makarim Shirazi Soal: apa hukum merokok bagi pemula, dan bagi orang yang sudah kecanduan terhadap rokok? Jawab: Haram hukumnya merokok dan menggunakan/mengkonsumsi berbagai jenis unsur-unsur yang memabukkan, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pemula dengan para pecandu. Biasa berhenti merokok bagi perokok yang sudah kecanduan akan menyebabkan stres dan tekanan yang berlebihan,bahkan tidak pernah pernah terbayangkan dalam benak mereka untuk berhenti merokok, kecuali dengan anjuran dokter. Soal: belakangan anda memfatwakan haram hukumnya merokok, apakah fatwa ini juga berlaku bagi mereka yang telah kecanduan rokok? Jawab: fatwa tersebut berlaku untuk semua. Soal: Apakah hukumnya memperjual belikan tembakau? Jawab: Anda diperbolehkan menjual apa yang telah Anda miliki sebelumnya, tapi dilarang memasok pasokan yang baru untuk proses jual beli berikutnya. *** Ayatullah Sistani Soal: apakah hukumnya merokok bagi pemula, dan bagi perokok yang sudah kecanduan? Jawab: Hukum merokok haram; jika menyebabkan kerugian (terhadap kesehatan), sekalipun kerugian tersebut terjadi dimasa depan, terlepas dari kepastian atau ketidak pastian terhadap kerugian tersebut. Di sisi lain dibolehkan merokok dalam sakala rendah dan tidak berlebihan, jika anda dapat melindungi keselamatan anda. Tapi, apabila melanjutkan merokok memeperburuk kondisi anda saat ini, lebih baik anda tinggalkan sekarang juga kebiasaan buruk tersebut, kecuali meninggalkan merokok dapat menimbulkan efek samping lainnya bagi anda; seperti efek merokok itu sendiri yang menyebabkan anda tertekan ketika berhenti merokok. *** Ayatullah Safi Gholpaighani Soal: Apa hukumnya merokok? Jawab: tidak dibolehkan hukumnya, apabila menyebabkan kerugian yang signifikan dalam jangka pendek (lihat http://hadana.ir). SUMBER dari https://safinah-online.com/rokok-antara-resep-dokter-dan-fatwa-ulama/
0 Comments
Leave a Reply. |
Risalah Amman (kesepakatan ulama dan cendekiawan seluruh dunia tahun 2005 di Yordania):"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. " Archives
April 2024
Categories
All
|