Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), organisasi pengikut Muslim aliran Syiah di Indonesia, membantah jamaahnya diperbolehkan untuk tidak salat Jumat dan nikah mut'ah (kawin kontrak). “Kami di IJABI nikah mut'ah diharamkan,” tegas Ketua Dewan Syura IJABI Jalaluddin Rakhmat saat jumpa pers di Kantor Pusat IJABI di Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2011).
Pria yang akrab dipanggil Kang Jalal ini bahkan menegaskan, banyak pengurus IJABI yang menjadi khatib salat Jumat di masjid-masjid besar. Sehingga fakta tersebut dengan jelas membatalkan anggapan bahwa Syiah dibolehkan tidak melaksanakan salat Jumat. Soal nikah mut’ah, Kang Jalal menilai pada hakikatnya semua orang melakukan nikah mut’ah namun dalam konteks yang berbeda. “Kita semuanya nikah mut'ah, segera setelah akad nikah, taqliq talak itu nikah mut’ah,” jelasnya. Karena itu, Kang Jalal meminta masyarakat yang belum memahami soal Syiah untuk berdialog dan tidak menggunakan cara kekerasan untuk memaksakan pendapat. [www.news.okezone.com]
0 Comments
Leave a Reply. |
Risalah Amman (kesepakatan ulama dan cendekiawan seluruh dunia tahun 2005 di Yordania):"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. " Archives
April 2024
Categories
All
|