Hukum Islam turun untuk menyempurnakan potensi potensi masyarakat manusia. Perintah zakat dan anjuran sedekah, misalnya, agar manusia tumbuh menjadi manusia sosial dan berkembang menjadi agen agen yang yang dapat mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat menjadi sejahtera. Secara psikologis seseorang yang memberikan harta untuk orang lain akan merasakan kelegaan dan menikmati kepuasan emosional. Menurut sebuah penelitian hal yang paling membahagiakan adalah menjadi orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.
Mendermakan harta, apalagi yang sangat dicintainya, akan membebaskan subyek dari belenggu belenggu yang memenjarakan dirinya selama ini. Alih alih merasa kehilangan hartanya ia akan mendapatkan dirinya. Menurut seorang filsuf bahwa terkadang kita harus memutuskan keterikatan dengan segala sesuatu agar kita bisa menemukan diri kita sendiri. Harta jelas adalah keterikatan yang paling kuat yang menguasai manusia. Menggunakan harta untuk kepentingan ego sebenarnya adalah melakukan transaksi jual diri kepada kesenangan ilusi. Harta dalam bahasa Arab adalah mala yamilu yang artinya cenderung yaitu jiwa cenderung kepadanya, jiwa menyukainya dengan memberikan harta. Kita melepaskan keinginan dan kecenderungan kita. Hukum Islam juga bentuk penghormatan kepada manusia karena itu mengapa Al-Qur'an menggunakan kata-kata "wahai orang orang yang beriman" dan dalam berbagai kasus menjadikan nabi sebagai obyek perintah. Allah berkenan menjadikan kaum muslimin selevel dengan Nabi karena sama sama mendapatkan kehormatan untuk diperhatikan dan diperintahkan oleh Allah SWT. Kemudian spirit yang mendominasi ayat ayat hukum adalah moral yaitu keadilan dan ketakwaan. Perintah puasa agar agar bertakwa, hukum pernikahan, perceraian dan keluarga selalu diwarnai ketakwaan. Bahkan hukum berbuat adil juga lebih mendekatkan pada ketakwaan. "Berlakulah adil karena itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan" (QS Al maidah : 7). *** (Nano Warno, Ph.D)
0 Comments
Leave a Reply. |
Risalah Amman (kesepakatan ulama dan cendekiawan seluruh dunia tahun 2005 di Yordania):"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. " Archives
April 2024
Categories
All
|