Soal: Dalam beberapa pendapat Anda, Anda yakin bahwa olahraga kadang-kadang menghancurkan derajat dan kesopanan disebabkan hilangnya kontrol atas amarah dalam beberapa kontes. Apakah keadaan ini akan mencapai derajat yang ilegal (haram)? Jawab: Peraturan yang legal atas suatu perkara berkaitan dengan nafsu, gerakan, dan perbuatan yang dilakukan oleh pemain atau penggemarnya. Kontes-kontes akan ilegal apabila hasilnya ilegal. Sedangkan apabila tidak menyebabkan sesuatu yang ilegal maka hasilnya legal. Selain itu, moralitas Islam menuntut kaum mukminin selalu mengendalikan amarah dan sadar akan konsekuensi negatif dan positif perbuatannya. Oleh karena itu, ia tidak dibolehkan bertindak atas kendali nafsu, yang bisa menyebabkannya kehilangan kemampuan untuk melihat segala sesuatu secara jelas. *** (Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)
0 Comments
Leave a Reply. |
Risalah Amman (kesepakatan ulama dan cendekiawan seluruh dunia tahun 2005 di Yordania):"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. " Archives
April 2024
Categories
All
|