ISLAM sebagai agama merupakan tuntunan yang sempurna. Selain berbentuk ajaran atau dokrin, Islam juga ada ilmunya yang dikenal dengan istilah Dirasah Islamiyyah yang bermakna: studi Islam atau ilmu-ilmu Islam. Meski tidak dirumuskan oleh Rasulullah Saw--sebagai pembawa agama Islam--tetapi dalam sejarah bahwa studi Islam banyak memiliki khazanah dan mengalami perkembangan yang melahirkan tokoh-tokoh Islam dalam ilmu pengetahuan yang terkenal sampai ke negeri Barat. Hadirnya ilmu-ilmu Islam sebenarnya untuk memudahkan orang dalam belajar. Memilih dan memilah mana saja atau bagian apa saja dalam agama Islam yang perlu dipelajari oleh umat Islam. Para ulama telah merumuskan sebuah disiplin ilmu pengetahuan untuk memahami ajaran-ajaran agama Islam. Pelajaran atau disipiln ilmu yang termasuk dalam Dirasah Islamiyyah meliputi akhlak, aqidah (ilmu kalam atau teologi Islam), filsafat, tarikh wal tsaqafah (sejarah dan kebudayaan Islam), sirah (kajian Nabi Muhammad Saw dan tokoh teladan Islam), hadis, ulumul hadis, tafsir, al-quran, ulumul quran, fiqih, ushul fiqh, tasawuf, bahasa Arab, dan lainnya. Menariknya pada tiap ilmu-ilmu yang disebutkan atau yang masuk dalam studi Islam itu terbagi lagi dalam ilmu lainnya, bahkan terpisahkan karena lahir mazhab-mazhab dari ilmu tersebut.
Di negeri Eropa dan Barat disebut dengan Islamic Studies, yang berarti studi-studi Islam. Kajiannya terpisah untuk tingkat master dan doktoral. Setiap mahasiswa memilih disiplin ilmu atau studi Islam yang diminati untuk dikaji secara komprehensif hingga menjadi karya ilmiah berupa tesis dan disertasi, atau riset kontemporer untuk pemetaan dunia Islam. Biasanya riset Islam ini terkait untuk ambil kebijakan Timur Tengah dan untuk memahami konstalasi politik Islam di kawasan Asia Tenggara. Terkait dengan ilmu-ilmu Islam, Murtadha Muthahhari membaginya dalam dua bagian: nazariyyah dan amaliyyah. Nazariyyah merupakan pembahasan ilmu-ilmu Islam yang bersifat teoritis atau pemikiran-pemikiran seperti ulumul quran, ulumul hadis, ushul fiqh, ilmu kalam (teologi atau aqidah), filsafat, dan irfan (tasawuf). Sedangkan amaliyyah adalah ilmu-ilmu Islam yang pembahasannya bersifat praktis dan penerapan dari ilmu-ilmu teoritis (nazariyyah), yaitu fikih, tafsir, quran, hadis, akhlak, siyasah (politik), dan muamalah (keuangan atau ekonomi). Sumber dari ilmu-ilmu Islam nazariyyah dan amaliyyah adalah mengambil dari kitab Allah (Al-Quran) dan ilmu Rasulullah saw (hadis dan sunah). Namun, dalam kajiannya terdapat penafsiran atau pemahaman tokoh-tokoh Islam (ulama dan ilmuwan) yang menjelaskan suatu persoalan dengan pemikirannya sendiri yang dihubungkan dengan sumber Islam: Al-Quran dan Al-Hadis. Di negeri-negeri yang dihuni umat Islam seperti Iran, Irak, Bahrain, Lebanon, Arab Saudi, Yaman, Jordania, Suriah, dan lainnya; bahwa ilmu-imu Islam menjadi peajaran yang terpisah setiap disiplin ilmu-ilmu Islam. Mulai tingkat dasar hingga tinggi. Sementara di Indonesia, pelajaran Dirasah Islamiyyah di sekolah-sekolah umum disatukan dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan di sekolah keagamaan (madrasah) atau pesantren diajarkan secara terpisah sehingga dalam mempelajarinya mendalam dan beragam mazhab yang dibahas. Hal-hal yang tidak dipelajari dalam sekolah-sekolah umum seperti filsafat, teologi, dan tasawuf; dalam madrasah dan pesantren dikaji dengan lebih mendalam beserta sumber-sumbernya serta aliran-alirannya. Pada perguruan tinggi agama Islam, misalnya di Universitas Islam Negeri (UIN), mata kuliah yang terdapat dalam Dirasah Islamiyyah menjadi jurusan dan fakultas tersendiri. Tidak heran kalau kajian Islam yang berada di lingkungan kampus atau pesantren terasa tinggi ketimbang yang didapatkan dari sekolah umum, pengajian dan majelis taklim, atau masjid-masjid. Karena itu, orang-orang Islam hanya mengandalkan belajar agama Islam dari masjid, majelis taklim, atau pengajian dan sekolah umum, tidak memiliki kedalaman dalam memahami ajaran agama Islam. Biasanya cenderung instan dan tidak berani bersikap kritis dalam menerima pelajaran dan kajian. Yang disampaikan oleh ustadz diterima dan dibenarkan. Jika beragama seperti ini maka bisa ditakar tingkat keimanan, ketangguhan beragamanya, dan cara pandang atau memahami pun terbatas. Ujungnya akan mudah digiring oleh orang-orang yang dianggapnya paham dalam agama. Padahal, seorang yang dianggap ahli agama belum tentu paham dengan realitas dan wacana agama secara komprehensif. Apalagi kalau ustadz tersebut tidak bersentuhan dengan dunia akademik Islam, pasti bisa terukur kemampuannya. Dalam urusan ilmu dan belajar, umat Islam dalam hadis-hadis Rasulullah saw diwajibkan untuk mengkaji agama, yaitu ilmu-ilmu Islam (Dirasah Islamiyyah) yang teoritis maupun praktis. Dengan mempelajarinya maka umat Islam akan mengenal lebih jauh berkaitan dengan ajaran-ajaran dan penerapan agama Islam. Kualitas orang yang mengamalkan agama, dengan sebelumnya belajar dan menekuni ilmu-ilmu Islam, akan berbeda derajatnya dengan orang yang beragama sekadar Islam turunan. Sudah saatnya umat Islam Indonesia mengenal ilmu-ilmu Islam dan mempelajarinya secara sistematis sehingga kualitas beragamanya meningkat dan dapat memahami agama Islam dengan kaffah.*** (Sumber dari karya Ahmad Sahidin, Buku Pintar Dirasah Islamiyyah. Bandung: Acarya Media Utama, 2010)
0 Comments
Leave a Reply. |
Risalah Amman (kesepakatan ulama dan cendekiawan seluruh dunia tahun 2005 di Yordania):"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. " Archives
April 2024
Categories
All
|